BSU Bantuan Subsidi Gaji yang Cair Oktober 2021 Hanya untuk Daerah PPKM Level ini Saja

- 20 Oktober 2021, 19:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah membeberkan jika Bantuan Subsidi Gaji atau BSU yang dicairkan Oktober 2021 hanya untuk warga yang tinggal di daerah dengan level PPKM tertentu.
Menaker Ida Fauziyah membeberkan jika Bantuan Subsidi Gaji atau BSU yang dicairkan Oktober 2021 hanya untuk warga yang tinggal di daerah dengan level PPKM tertentu. /Instagram. Com/@bank_Indonesia/

Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah