BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5 BSU Kemnaker Bisa Didapatkan Karyawan, Ini Syarat Dapat BSU Kemnaker

- 9 Oktober 2021, 12:33 WIB
BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5 BSU Kemnaker Bisa Didapatkan Karyawan, Ini Syarat Dapat BSU Kemnaker
BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5 BSU Kemnaker Bisa Didapatkan Karyawan, Ini Syarat Dapat BSU Kemnaker /unsplash.com/Mufid Majnun

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji Tahap 5 atau BSU Kemnaker memang ditunggu karyawan terdampak pandemi.

BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker bahkan sudah dicairkan ke jutaan orang atau karyawan di Indonesia dengan berbagai tahapan.

BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker Tahap 5 bisa didapatkan karyawan asal memenuhi berbagai persyaratan.

Baca Juga: Karyawan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5, Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Dapat BSU Terbaru

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5 Cair ke Rekening Pekerja Ini, Simak Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Kemnaker

Untuk mendapatkan BLT Subsidi gaji BSU Kemnaker Tahap 5 para karyawan harus memenuhi syarat berikut ini.

Dalam berbagai kesempatan banyak karyawan yang menanyakan kapan BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker Tahap 5 akan dicairkan.

Namun karyawan yang menunggu BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker yang masih menunggu diharapkan untuk menyiapkan berbagai persyaratan terlebih dahulu.

Kemnaker mencairkan BLT subsidi gaji atau BSU di tahun 2021, ketahui syarat penerima serta cara cek penerima BLT subsidi gaji di link yang telah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan BSU atau BLT subsidi gaji 2021 dicairkan Kemnaker kepada pekerja atau karyawan yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta.

Pencairan BLT subsidi gaji 2021 dari Kemnaker juga ditujukan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Selain terkait syarat gaji dan level PPKM, ada juga syarat lain penerima BLT subsidi gaji.

Simak syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021 berikut ini.

Berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji 2021

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cara cek penerima BLT subsidi gaji dapat dilakukan secara online.

Kemnaker telah menyediakan link yang dapat digunakan untuk cek penerima BLT subsidi gaji.

Berikut ini link dan cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021.

Cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji

1. Login ke https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Login ke dalam akun milikmu (jika belum punya akun silahkan daftar terlebih dahulu)

3. Apabila baru daftar silahkan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil hingga status pernikahan

4. Cek pemberitahuan, apabila termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji maka akan tercantum info pemberitahuan.

Pencairan bantuan BSU atau BLT subsidi gaji dilakukan Kemnaker melalui Bank Himbawa dan Bank Swasta.

Setiap pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2021 nantinya akan dapat transferan uang Rp1 juta. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah