SEMARANGKU - Artikel ini akan memberikan informasi terkait syarat penerima BSU atau yang kerap disebut BLT Subsidi Gaji 2021.
Kemnaker sudah berikan informasi tentang BSU/BLT Subsidi Gaji melalui akun Instagram resminya.
Oleh karena itu, untuk penerima BSU harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair! Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja
Adapun syarat penerimaan BSU yang harus disiapkan di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Penerima BSU harus warga Indonesia, bukan orang luar negeri.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus aktif BPJS ketenagakerjaannya dari tempat bekerja masing-masing.
3. Bekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Penerima BSU harus berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Gaji atau upah maksimal 3,5 Juta
Penerima BSU diberikan kepada pekerja yang gajinya maksimal 3,5 juta.