BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5 BSU Kemnaker Bisa Didapatkan Karyawan, Ini Syarat Dapat BSU Kemnaker

- 9 Oktober 2021, 12:33 WIB
BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5 BSU Kemnaker Bisa Didapatkan Karyawan, Ini Syarat Dapat BSU Kemnaker
BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 5 BSU Kemnaker Bisa Didapatkan Karyawan, Ini Syarat Dapat BSU Kemnaker /unsplash.com/Mufid Majnun

Bantuan BSU atau BLT subsidi gaji 2021 dicairkan Kemnaker kepada pekerja atau karyawan yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta.

Pencairan BLT subsidi gaji 2021 dari Kemnaker juga ditujukan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Selain terkait syarat gaji dan level PPKM, ada juga syarat lain penerima BLT subsidi gaji.

Simak syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021 berikut ini.

Berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji 2021

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah