Bagaimana Cara Mendapatkan BSU Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud? Simak Disini Ya

- 26 Agustus 2021, 12:00 WIB
Bagaimana Cara Mendapatkan BSU Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud? Simak Disini Ya
Bagaimana Cara Mendapatkan BSU Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud? Simak Disini Ya /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah informasi mengenai cara pengajuan dan syarat mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud yang akan cair September 2021, semoga berhasil.***

Halaman:

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x