ASYIK! Guru Honorer Bisa Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Begini Syarat dan Caranya

- 22 Agustus 2021, 13:30 WIB
ASYIK! Guru Honorer Bisa Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Begini Syarat dan Caranya.
ASYIK! Guru Honorer Bisa Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Begini Syarat dan Caranya. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku

SEMARANGKU – Tenga pendidik guru honorer akan mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud.

Diinformasikan, bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud ini akan segera cair bulan depan, yakni pada September 2021.

Pada artikel ini akan membahas bagaimana sayarat dan cara mendapatkan BSU untuk guru honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud.

Baca Juga: CAIR BULAN DEPAN! Klaim BSU Guru Honorer dari Kemendikbud, Berikut Nominal Bantuannya

Dengan adanya bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta ini diharapkan dapat sedkit membantu meringankan beban para guru honorer.

Bagi guru honorer atau Non PNS bisa mengaktifikasi rekening BSU agar proses pencairan aman dan optimal.

Untuk mengetahui syarat penerima bantuan bisa mengecek di bawah ini:

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer 2021

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

Halaman:

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x