SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menggelontorkan dana bantuan Rp1,8 juta atau BSU guru honorer yang dikabarkan cair bulan September 2021.
Bantuan BSU guru honorer ini diperuntukkan untuk para tenaga pendidik selama berjuang di masa pandemi saat ini.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan sebagai penerima bantuan BSU guru honorer di bulan September mendatang.
Baca Juga: Lebih Komplit! Perbedaan Skema BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan 2021
Lengkapi syarat yang sudah tertera dalam artikel ini agar bisa mendapatkan bantuan susidi upah bagi tenaga pendidik.
Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta perorang yang mulai ditransfer bulan depan.
Untuk mengetahui syarat penerima bantuan bisa mengecek di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS