SEMARANGKU - BSU atau Bantuan Subsidi Upah Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa tepat sasaran.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 berbeda dengan skema BSU tahun 2020 yang lalu.
Karena skema BSU 2021 lebih lengkap, baik dari segi persyaratan maupun penyaluran.
Berikut ini perbedaan skema BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan Tahun 2021.
BSU tahun 2020
Batasan gaji/ upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000.
Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.
Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.