Lebih Komplit! Perbedaan Skema BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan 2021

- 12 Agustus 2021, 21:00 WIB
Sektor yang Terima BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4
Sektor yang Terima BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 /Tangkap layar instagram @Kemnaker

Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca Juga: Perbedaan Skema Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 dan BSU 2021, Simak Penjelasannya Berikut

BSU tahun 2021

Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

a) BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).

b) Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000.

Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek di laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga mengeceknya langsung melalui Hp.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x