SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Gaji Kemnaker yang cair Agustus 2021 kepada pekerja/buruh di 5 sektor berikut ini.
Pekerja/buruh di 5 sektor berikut ini yang akan menerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021.
Berikut 5 sektor pekerja/buruh penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 dalam artikel ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.
Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pekerja/buruh sektor apa sajakah penerima BSU Kemnaker 2021.
Baca Juga: Perbedaan Skema Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 dan BSU 2021, Simak Penjelasannya Berikut
Berikut sektor pekerja/buruh penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 yaitu :
-Sektor Industri barang konsumsi.
-Sektor Transportasi.
-Sektor Aneka industri.
-Sektor Properti dan real estate.
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan berikut ini persyaratan yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah bagi karyawan penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7.Memiliki rekening Bank yang aktif.
8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian 5 sektor pekerja/buruh penerima BSU subsidi gaji Kemnaker yang cair Agustus 2021.***