SEMARANGKU – Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT subsidi gaji 2021 Kemnaker memnginfokan harus adanya syarat baru.
BSU BLT subsidi gaji 2021 ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi para pekerja yang harus berjuang di musim pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Terdapat syarat baru untuk anda yang akan melakukan pendaftaran BSU BLT subsidi gaji 2021.
Baca Juga: Anda Pekerja atau Buruh? Simak Disini Cara Menerima BSU BLT Sebesar Rp1 Juta dari Pemerintah
Artikel ini akan membahas mengenai informasi syarat baru dan cara mengecek secara online tentang penerima BLT subsidi gaji 2021.
Untuk Syarat penerima bantuan BSU Kemnaker 2021 disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui Instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021 adalah diperuntukan bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.
Baca Juga: Hore! Karyawan Akan Mendapatkan Bantuan BSU Rp1 Juta, Begini Langkah Pengecekannya
Berikut adalah syarat yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah bagi karyawan penerima bantuan BSU Kemnaker 2021: