Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk?

- 16 Agustus 2021, 19:28 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk?
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk? /Screenshot prakerja.go.id

1. Buka www.prakerja.go.id di browser ponsel/HP atau komputer Anda.

2. Siapkan nomor kartu keluarga dan NIK Anda, masukkan informasi pribadi Anda dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

3. Menyiapkan kertas dan alat tulis untuk tes kemampuan dasar dan motivasi online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

4. Di gelombang yang saat ini terbuka, klik 'Gabung'.

5. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 melalui SMS.

Itulah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah