Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk?

- 16 Agustus 2021, 19:28 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk?
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk? /Screenshot prakerja.go.id

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka! Ikuti Seleksinya di www.prakerja.go.id

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Itulah orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Perlu diketahui juga bahwa syarat untuk bisa daftar Kartu Prakerja adalah berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah, dan WNI.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.

Berikut ini adalah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 secara online.

Cara daftar Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah