Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk?

- 16 Agustus 2021, 19:28 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk?
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Orang Ini Dilarang Daftar, Kamu Termasuk? /Screenshot prakerja.go.id

SEMARANGKU - Kabar gembira pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka.

Calon penerima bisa mengikuti seleksi atau daftar agar bisa jadi penerima Kartu Prakerja gelombang 18.

Akan tetapi, ada beberapa orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Hari Ini, Senin 16 Agustus 2021, Cukup Pakai HP Saja

Berikut ini adalah beberapa golongan orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja.

Golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka! Ikuti Seleksinya di www.prakerja.go.id

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Itulah orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Perlu diketahui juga bahwa syarat untuk bisa daftar Kartu Prakerja adalah berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah, dan WNI.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.

Berikut ini adalah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 secara online.

Cara daftar Kartu Prakerja

1. Buka www.prakerja.go.id di browser ponsel/HP atau komputer Anda.

2. Siapkan nomor kartu keluarga dan NIK Anda, masukkan informasi pribadi Anda dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

3. Menyiapkan kertas dan alat tulis untuk tes kemampuan dasar dan motivasi online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

4. Di gelombang yang saat ini terbuka, klik 'Gabung'.

5. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 melalui SMS.

Itulah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah