Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja?

- 13 Agustus 2021, 10:00 WIB
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta
Pegawai Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT BPUM 1,2 Juta /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

SEMARANGKU - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan 3 juta orang untuk menerima BLT BPUM sebanyak Rp 1,2 juta.

BLT BPUM sendiri digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi ini.

Meskipun begitu, ada beberapa golongan pegawai yang tidak bisa menerima BLT BPUM 2021 Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Ajukan BLT BPUM 1,2 Juta

BLT BPUM 2021 bisa diaksen melalui https://banpresbpum.id/ untuk bank BNI.

Perhatikan persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Cek BLT BPUM Agar Dapat Bantuan 1,2 Juta

Setelah melengkapi persyaratan, maka Anda bisa mengajukan BLT BPUM UMKM 2021 dengan langkah-langkah berikut:

1. Siapkan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

- NIK sesuai dengan E-KTP.

- Nomor Kartu Keluarga.

- Nama lengkap sesuai E-KTP.

- Tanggal lahir.

- Jenis kelamin.

- Alamat sesuai NIK KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1. Penerima bantuan BLT BPUM UMKM akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima bantuan BLT BPUM UMKM 2021 dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.

4. Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Itulah informasi mengenai persyaratan dan pencairan BLT BPUM 2021.***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah