Cara Praktis Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 20:15 WIB
Cara Praktis Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari Kemnaker
Cara Praktis Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari Kemnaker /Instagram @kemnaker/

SEMARANGKU – Simak disini, cara praktis mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU.

Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU akan diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan diberikan BLT Subsidi Gaji BSU sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: Rekening Pekerja Belum Didaftarkan Bisa Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker

Diharapkan dengan bantuan dari pemerintah ini dapat meringankan beban karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi.

Untuk nominal yang diberikan yakni Rp1 juta rupiah yang langsung di transfer ke rekening penerima.

BLT Subsidi Gaji BSU sebesar Rp1 Juta ini akan ditransfer melalui bank HIMBARA, seperti BNI, BRI, Mandiri dan lainnya.

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan bahwa penyaluran BSU diperuntukkan untuk para pekerja atau buruh yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Cek Penerima Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ungkap Menaker Ida di Jakarta dikutip dari Kemnaker.go.id.

Berikut ini merupakan cara agar mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BSU dari Pemerintah selama bulan Agustus 2021:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji:

  1. Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
  2. Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  3. Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
  4. Isikan recaptcha dan klik lanjutkan

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang akan mendaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan, semoga berhasil.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah