Segera Cair BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan 2021, Pegawai Honorer Bagaimana? Begini Penjelasannya

- 6 Agustus 2021, 20:15 WIB
Segera Cair BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan 2021, Pegawai Honorer Bagaimana? Begini Penjelasannya
Segera Cair BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan 2021, Pegawai Honorer Bagaimana? Begini Penjelasannya / instagram @kemnaker


SEMARANGKU - Kemnaker segera cairkan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) karyawan 2021.

BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) karyawan segera di cairkan Kemnaker pada Agustus 2021.

Bagi pegawai yang berstatus honorer apakah juga bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) karyawan 2021? 
 
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Seluruh Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Aslkan Penuhi Syarat Ini

Berikut penjelasan Kemnaker apakah pegawai honorer juga mendapat BLT Subsidi Upah karyawan 2021.

Bagi pegawai yang berstatus honorer, Kemnaker pastikan mendapat BLT Subsidi Gaji  karyawan 2021.

Dikutip Semarangku.com dari akun instagram resmi Kemnaker bahwa pegawai honorer tetap mendapat BLT Subsidi Gaji 2021.

"Untuk yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) serta pekerja BUMN dapat menerima BSU karyawan 2021 selama memenuhi persyaratan, " tulis Kemnaker pada akun instagram resmi. 
 
Baca Juga: Sudah Setor Rekening Tapi Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penyebabnya

Berikut cara cek online daftar penerima BLT BSU karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :

-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.

-Klik Daftar Sekarang. 

-Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang. 

-Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS. 

-Lakukan aktivasi kemudian kembali lagi ke halaman awal. 

-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki. 

-Isi formulir dengan lengkap. 

-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak. 

Sedangkan syarat penerima BLT BSU karyawan 2021 adalah sebagai berikut :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

3.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji. 

4.Memiliki rekening Bank yang aktif. 

5.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

6.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

7.Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. 

8.Penerima BSU 2021 diutamakan pekerjaan di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan Real Estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. 

Demikian penjelasan Kemnaker terkait pegawai honorer apakah mendapat BLT Subsidi Gaji atau Upah BSU karyawan 2021.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x