Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat

- 5 Agustus 2021, 12:15 WIB
Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat
Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat /Instagram @kemnaker/

SEMARANGKU - Skema baru pencairan BLT subsidi gaji dari Kemnaker pada tahun 2021 kepada karyawan dan para pekerja di masa pandemi saat ini.

Ada tiga perbedaan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU kepada karyawan pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Menaker Ida mengatakan tiga perbedaan mendasar soal proses pencairan bantuan subsidi gaji BSU pada tahun 2021.

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Kemnaker Bilang Begini

Dikutip dari Instagram @kemnaker.go.id, ada tiga perbedaan proses penyaluran BSU kepada karyawan di masa pandemi yang sudah diterangkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

Perbedaan paling utama terletak pada kriteria calon penerima bantuan subsidi gaji BSU dari Pemerintah.

Menaker Ida menyebutkan penerima bantuan BSU subsidi gaji diberikan kepada para karyawan atau buruh yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Cair ke Rekening Anda, Cek Yuk!

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x