Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat

- 5 Agustus 2021, 12:15 WIB
Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat
Skema Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Tahun 2021, 3 Poin Penting Ini Harus Catat /Instagram @kemnaker/

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Sulawesi Tengah, Cek Daerahnya Di sini

Sedangkan pada tahun 2020, penerima BSU diberikan kepada para pekerja yang tidak dibatasi sektor dan memiliki upah maksimal Rp 5 juta.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Itulah informasi terbaru pencairan bantuan BLT subsidi gaji BSU dari Kemnaker kepada para karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah