Waduh! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair pada Golongan Penerima BSU Ini

- 5 Agustus 2021, 14:45 WIB
Golongan penerima bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Agustus 2021 kepada karyawan dan pekerja
Golongan penerima bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Agustus 2021 kepada karyawan dan pekerja /potensibisnis.com/pixabay/emaji/bpjs/

SEMARANGKU - Berikut ini golongan penerima bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan yang mulai dicairkan pada bulan Agustus saat ini.

Golongan penerima dalam artikel ini dipastikan mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji dari Pemerintah.

Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa golongan penerima yang ditargetkan.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Sulawesi Tengah, Cek Daerahnya Di sini

Kemnaker memberikan patokan khusus penerima bantuan BSU yang mulai dicairkan pada bulan Agustus ini.

Salah satu golongan utama penerima BSU yakni para karyawan yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, para karyawan yang memiliki gaji Rp3.5 juta yang dalam sebulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Cair di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT, Cek Daerah Pencairan BSU Kemnaker

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 
 
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kemnaker.go.id.
 
Berikut ini golongan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada bulan Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x