Menaker Ida Fauziyah: Seluruh Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Aslkan Penuhi Syarat Ini

- 6 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ida Fauziyah beberkan syarat penerima untuk dapat bantuan BLT subsidi gaji upah BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Agustus 2021 bagi pekerja dan karyawan
Ida Fauziyah beberkan syarat penerima untuk dapat bantuan BLT subsidi gaji upah BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Agustus 2021 bagi pekerja dan karyawan /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

SEMARANGKU - Menaker Ida Fauziyah memastikan para pekerja atau karyawan yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.

Menaker Ida Fauziyah membatasi penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair kepada para pekerja.

Ida Fauziyah memperpanjang proses penyaluran bantuan bantuan subsidi upah atau BSU selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: 1 Juta Rupiah Akan Diberikan ke 8,7 juta penerima BSU, Simak Syaratnya!

Dalam keterangan yang dikutip dari kemnaker.go.id, para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan bantuan asalkan memenuhi syarat.

Adapun syarat yang diprioritaskan oleh Kemnaker yakni para pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, para pekerja yang memilih gaji atau minimum Rp3.5 juta dalam sebulan dan tentunya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apakah Ada Potongan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Ke Rekening Penerima? Ini Kata Kemnaker

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x