Selain syarat tersebut, pihak Kemnaker memberikan syarat yang lain yakni harus warga negara Indonesia.
Adapun cara ceknya bisa mengikuti panduan berikut ini cukup dengan logi Kemnaker.go.id.
1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik “Daftar Sekarang”.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Sulawesi Tengah, Cek Daerahnya Di sini
7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Editor: Sauqi Romdani
Sumber: kemnaker.go.id