1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik Kota Pekalongan.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK, NIB, atau Surat Keterangan Usaha, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Bukan anggota TNI/Polri.
4. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
5. serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui link tinyurl.com/bpum2021kotapkl.
Para pendaftar juga diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan.***