Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Semua Sektor Kecuali Dua Karyawan Pekerja Ini

- 5 Agustus 2021, 12:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan cair lagi kepada karyawan kecuali pekerja ini
Menaker Ida Fauziyah sebut bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan cair lagi kepada karyawan kecuali pekerja ini /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair ke semua sektor kecuali dua karyawan atau pekerja dalam artikel ini.

Kemnaker Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa karyawan yang tidak bisa mendapatkan bantuan BLT susidi gaji BSU pada tahun 2021.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU dicairkan kembali pada tahun 2021 kepada para karyawan atau buruh yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Cair ke Rekening Anda, Cek Yuk!

Naun, ada beberapa perbedaan penyaluran bantuan BSU pada tahun 2020 dan tahun 2021 terkait soal calon penerima bantuan.

Jika pada tahun sebelumnya, bantuan ini diberikan kepada semua sektor dan bergaji minimum Rp5 juta.

Maka, pada tahun 2021 diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Sulawesi Tengah, Cek Daerahnya Di sini

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," kata Kemnaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Adapun nominal yang didapatkan bagi para pekerja atau buruh pada tahun ini yakni Rp 500 ribu yang cair selama dua bulan dan dirapel pada bulan ini.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x