Seperti kita ketahui, Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan.
Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terutama para pekerja, karyawan dan buru yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan untuk para pekerja yang berada di zona PPKM Level 4 di Indonesia.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Prioritaskan Ini untuk Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta , Siapa?
Adapun cara ceknya bisa mengikuti panduan berikut ini cukup dengan logi Kemnaker.go.id.
1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik “Daftar Sekarang”.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.