Presiden Jokowi Bagikan BLT BPUM Untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM, Segera Cek Link Dan Syarat Pendaftarannya

- 31 Juli 2021, 09:19 WIB
Presiden Jokowi Bagikan BLT BPUM Untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM, Segera Cek Link Dan Syarat Pendaftarannya
Presiden Jokowi Bagikan BLT BPUM Untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM, Segera Cek Link Dan Syarat Pendaftarannya /Aprillio Akbar/Antara

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta.

4. Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pemerintah telah membagikan BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah