Pendaftaran Bantuan Dana Usaha 1.300 UMKM Diperpanjang, Cek Prioritas UKM dan Syarat Klik kemenkopukm.go.id

- 22 Juni 2021, 20:15 WIB
Pendaftaran Bantuan Dana Usaha 1.300 UMKM Diperpanjang, Cek Prioritas UKM Dan Syarat Klik kemenkopukm.go.id
Pendaftaran Bantuan Dana Usaha 1.300 UMKM Diperpanjang, Cek Prioritas UKM Dan Syarat Klik kemenkopukm.go.id /Instagram @kemenkopukm
 
SEMARANGKU - Pendaftaran Bantuan Dana Usaha dari pemerintah untuk 1.300 wirausaha/UMKM diperpanjang dan klik di kemenkopukm.go.id. 
 
Pemerintah melalui Kemenkop UKM memperpanjang pendaftaran Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM hingga 30 Juni 2021. 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@Kemenkop UKM, diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Pendaftaran Bantuan Dana Usaha dari pemerintah bagi 1.300 UMKM melalui Kemenkop UKM. 
 
 
Pemerintah menyalurkan dalam bentuk Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM dalam rangka membangkitkan wirausaha baru, menuju Indonesia maju. 
 
Oleh sebab itu, bagi 1.300 UMKM masih bisa mendapatkan Bantuan Dana Usaha dari pemerintah melalui Kemenkop UKM. 
 
Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan dana usaha. 
 
Bantuan pemerintah dalam bentuk Dana Usaha itu nantinya diprioritaskan untuk pelaku UMKM dengan ketentuan sebagai berikut : 
 
1.Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan. 
 
2.Kelompok penyandang disabilitas. 
 
3.Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. 
 
Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut : 
 
 
1.Pengajuan Proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasi UKM dan UKM Kabupaten/Kota.
 
2.Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
 
3.Proposal direkomendasikan oleh Dinas koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas provinsi/Daerah Istimewa. 
 
Berikut ini adalah syarat bagi penerima Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UKM sebagai berikut :
 
1.Warga Negara Indonesia. 
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR. 
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 
 
Melalui bantuan dana wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. 
 
Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha bagi UMKM juga dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id
 
Demikian informasi perpanjangan pendaftaran Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UKM bagi 1.300 UMKM. 
 
Pemerintah melalui Kemenkop UKM memperpanjang pendaftaran Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM hingga 30 Juni 2021.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x