Tidak Dapat BPUM 2021, UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha Dari Kemenparekraf, Ini Syaratnya!

- 21 Juni 2021, 07:38 WIB
UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha Dari Kemenparekraf, Simak caranya di sini
UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha Dari Kemenparekraf, Simak caranya di sini /Rulfhi Alimudin/PR BEKASI

Bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta, diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM di bidang :

1. Kuliner
2. Fashion
3. Kriya/Kerajinan Tangan.

Bagi pelaku UMKM BIP JPU 2021, jumlah dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.

Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.

2. Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.

3. NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan.

4. Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.

5. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah