BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan CAIR? Cara Cek Online Penerima Dan Lapor Disini Jika Tidak Dapat BSU Rp1,2 Juta

- 14 Juni 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Kemnaker dan Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

Sebagai informasi, BSU BPJS Ketenagakerja 2021 ini hanya diberikan kepada pegawai yang belum pernah mendapatkan tahun lalu.

Jika sudah memenuhi syarat namun tidak masuk daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa melaporkannya.

Pelaporan dapat dilakukan melalui :

1.Lapor online Kemnaker pada kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
2.Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3.Lapor ke manajemen perusahaan tempat bekerja.

Kemnaker berencana untuk menyalurkan BSU untuk karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x