Sebagai informasi, BSU BPJS Ketenagakerja 2021 ini hanya diberikan kepada pegawai yang belum pernah mendapatkan tahun lalu.
Jika sudah memenuhi syarat namun tidak masuk daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa melaporkannya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui :
1.Lapor online Kemnaker pada kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
2.Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3.Lapor ke manajemen perusahaan tempat bekerja.
Kemnaker berencana untuk menyalurkan BSU untuk karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.***