Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU mengenai PPN sembako ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.
"Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draft RUU) buka saja," tegasnya.
Ganjar mengaku sudah dihubungi dari Kemenkeu dan dijelaskan terkait isu tersebut. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kemenkeu dan DPR RI bisa mengklarifikasinya.
"Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu," harap Ganjar.
Seperti diketahui, pemerintah akan memungut pajak PPN dari masyarakat saat membeli sembako.
Baca Juga: Ada 72,55 Persen yang Lapor Pajak Tahunan, DJP Jateng I Raup Kantongi Rp6,12 Triliun
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tidak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. ***