BLT UMKM Tahap 2 Untuk 2 Jenis Usaha Mikro, Daftar Online Di Link eform.bri.go.id Agar Dapat Banpres BPUM 

- 11 Juni 2021, 20:00 WIB
BLT UMKM Tahap 2 Untuk 2 Jenis Usaha Mikro, Daftar Online Di Link eform.bri.go.id Agar Dapat Banpres BPUM 
BLT UMKM Tahap 2 Untuk 2 Jenis Usaha Mikro, Daftar Online Di Link eform.bri.go.id Agar Dapat Banpres BPUM  /instagram.com/@kemenkopukm
 
SEMARANGKU - Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta hanya diberikan pada ke 2 jenis usaha mikro ini.
 
Program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta kembali disalurkan pemerintah untuk ke 2 jenis usaha mikro ini.
 
Tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan BLT Banpres BPUM tahap 2, kepada pelaku UMKM.
 
Hanya ada 2 tahap penyaluran dana BPUM, tahun ini tahap kedua sedang dalam persiapan. 
 
 
Pada tahap pertama penyaluran dana Banpres BPUM, sebanyak 9,8 juta pendaftar telah menerima dana BLT UMKM. 
 
Program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 hanya diberikan kepada ke 2 jenis usaha mikro yang memenuhi syarat sesuai Undang-undang No 28 tahun 2008. 
 
Ke 2 jenis usaha mikro yang mendapat bantuan program BLT UMKM tahap 2  atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar  Rp1,2 juta, menurut Undang-undang no 28 tahun 2008 adalah sebagai berikut : 
 
1.Usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau 
 
2.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. 
 
Jika termasuk dalam dua jenis usaha mikro seperti di atas, pelaku usaha mikro dapat mengajukan sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta. 
 
 
Kementerian Koperasi dan UMKM dipastikan telah mencairkan dana tersebut. 
 
Namun, besarannya berbeda dari yang sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta untuk tahun ini. 
 
Besaran program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta. 
 
Program BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19. 
 
Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus. 
 
Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM. 
 
Para pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta hanya perlu mempersiapkan langkah pengecekan sebagai berikut. 
 
 
Langkah pengecekan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2  melalui e-form BRI : 
 
-Isikan NIK KTP 
-Input kode Verifikasi 
-Pilih proses Inquiry 
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak 
 
Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 adalah :
 
1.Warga Negara Indonesia. 
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR. 
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 
 
Program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta kembali disalurkan pemerintah bagi ke 2 jenis usaha mikro ini. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x