Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Bulan Juni, Simak Setelah Verifikasi Pendaftaran BPUM

- 8 Juni 2021, 13:00 WIB
Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Bulan Juni, Simak Setelah Verifikasi Pendaftaran BPUM
Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Bulan Juni, Simak Setelah Verifikasi Pendaftaran BPUM /Instagram.com/@kemenkopukm

SEMARANGKU - Berikut ini cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juni dari Pemerintah bagi pelaku usaha di masa pandemi.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM memberikan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Realitanya, paling terdampak pandemi yaitu adalah pelaku UKM mikro, kecil dan menengah.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Bantuan BLT Wirausaha dari Kemenkop UKM, Kuota Terbatas!

Oleh karenanya, bantuan ini dapat membantu meringankan pelaku usaha dalam menjalani bisnisnya di masa pandemi.

Adapun pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021 bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi Daerah masing-masing tempat tinggal pelaku usaha.

Baca Juga: Berikut Dokumen yang Diperlukan Selain KTP, Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Segera Cair ke Rekening

Jangan lupa untuk membawa KTP dan sejumlah persyaratan di bawah ini saat melakukan pendaftaran.

1.Siapkan dokumen. 
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
 
2.Serahkan Dokumen. 
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. 
 
3.Lengkapi isian formulir. 
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut. 
-NIK sesuai dengan E-KTP. 
-Nomor Kartu Keluarga. 
-Nama lengkap sesuai E-KTP. 
-Tanggal lahir. 
-Jenis kelamin. 
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha. 
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp). 
 
Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut : 
 
1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. 
 
 
2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga. 
 
3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. 
 
4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus. 
 
Tahun ini BLT UMKM BPUM kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta. ***
 

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x