Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sebelum akhir Juni melalui Dinas Koperasi Daerah.
Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.
Baca Juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah
Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.
Langkah pengecekan BPUM UMKM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :
-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak
Baca Juga: Login oss.go.id Daftar BLT PNM Mekaar BNI, Klik banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM
Syarat bagi penerima BPUM adalah :