Ke 6 Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM BPUM 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.go.id/bpum

- 6 Juni 2021, 15:15 WIB
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM lewat situs oss.go.id.
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM lewat situs oss.go.id. /Instagram.com/@bank_indonesia
 
SEMARANGKU - Bantuan BLT UMKM BPUM 2021 masih akan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM cek bantuan di link eform.bri.go.id/bpum.  
 
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali diberikan tahun ini. 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun instagram @kemenkopukm, tahun ini BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM. 
 
Program BLT UMKM BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19. 
 
 
Namun besarannya BLT UMKM BPUM berkurang dari yang sebelumnya Rp2,4 juta, menjadi Rp1,2 juta. 
 
Tahun ini kembali diberikan Banpres BPUM bagi pelaku UKM, cek nama kalian di eform.bri.go.id.
 
Namun, ada 6 golongan yang tidak bisa mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) Tahun 2021. 
 
Ke-6 golongan yang tidak dapat menerima BLT BPUM adalah :
 
1.Bukan Warga Negara Indonesia (WNI). 
2.Tidak/belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 
3.Tidak memiliki usaha mikro. 
4.PNS/ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Sedang menerima fasilitas KUR dari BRI. 
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP tetapi domisili usaha yang berbeda. 
 
 
Berikut cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut :
 
1.Siapkan dokumen. 
 
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
 
2.Serahkan Dokumen. 
 
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. 
 
3.Lengkapi isian formulir. 
 
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut. 
 
-NIK sesuai dengan E-KTP. 
-Nomor Kartu Keluarga. 
-Nama lengkap sesuai E-KTP. 
-Tanggal lahir. 
-Jenis kelamin. 
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha. 
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp). 
 
 
Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut : 
 
1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. 
 
2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga. 
 
3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. 
 
4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus. 
 
Tahun ini BLT BPUM kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM 2021 kecuali ke-6 golongan ini. ***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x