Prosedur Pengajuan Bantuan BLT Wirausaha dari Kemenkop UKM, Kuota Terbatas!

- 6 Juni 2021, 13:30 WIB
Prosedur Pengajuan Bantuan BLT Wirausaha dari Kemenkop UKM, Kuota Terbatas!/ilustrasi
Prosedur Pengajuan Bantuan BLT Wirausaha dari Kemenkop UKM, Kuota Terbatas!/ilustrasi /Instagram.com/@bank_indonesia

2. Kelompok penyandang disabilitas. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun prosedur pengajuan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM BPUM Bandung 2021 Masih Dibuka Sampai 28 Juni, Simak Alur Pendaftarannya

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," sambungnya.***

 

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x