Prosedur Pengajuan Bantuan BLT Wirausaha dari Kemenkop UKM, Kuota Terbatas!

- 6 Juni 2021, 13:30 WIB
Prosedur Pengajuan Bantuan BLT Wirausaha dari Kemenkop UKM, Kuota Terbatas!/ilustrasi
Prosedur Pengajuan Bantuan BLT Wirausaha dari Kemenkop UKM, Kuota Terbatas!/ilustrasi /Instagram.com/@bank_indonesia

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kemenkop memberikan bantuan kepada 1.300 wirausaha untuk bisa mendapatkan BLT tahun 2021.

Bagi pelaku usaha atau wirausaha bisa mendapatkan bantuan BLT dengan kuota sangat terbatas di masa pandemi.

Simak prosedur pengajuan agar wirausaha bisa mendapatkan BLT dari Kemenkop pada tahun 2021.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Bulan Juni Rp1,2 Juta , Cek Syarat dan Cara Daftar Penerima Banpres Disini

Melalui Instagram Kemenkopukm, pihaknya memberikan bantuan kepada wirausaha di masa pandemi.

"Jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!" katanya.

Namun, Kemenkop memberikan batasan skala prioritas yang bisa mendapatkan kuota 1.300 BLT wirausaha.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2021 Login eform.bri.co.id/bpum

1. Sasaran yang menjadi prioritas untuk penerima bantuan diantaranya, daerah alternatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal dan berada di perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun prosedur pengajuan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM BPUM Bandung 2021 Masih Dibuka Sampai 28 Juni, Simak Alur Pendaftarannya

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," sambungnya.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x