Banpres BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Ada Bantuan Modal Usaha Bagi Penerima di Eform.bri.co.id/bpum

- 5 Juni 2021, 06:00 WIB
Banpres BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Ada Bantuan Modal Usaha Bagi Penerima di Eform.bri.co.id/bpum
Banpres BLT UMKM 2021 Dilanjutkan, Ada Bantuan Modal Usaha Bagi Penerima di Eform.bri.co.id/bpum /Pixabay/Mohammed Hassan.

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Baca Juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Langkah pengecekan BPUM UMKM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :

-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

Baca Juga: Login oss.go.id Daftar BLT PNM Mekaar BNI, Klik banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x