Semua Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Jika Penuhi Syarat Penerima BLT UMKM 2021 Ini

- 4 Juni 2021, 18:50 WIB
Semua Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Jika Penuhi Syarat Penerima BLT UMKM 2021 Ini/ilustrasi
Semua Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Jika Penuhi Syarat Penerima BLT UMKM 2021 Ini/ilustrasi //Pixabay/Eko Anug

SEMARANGKU - Ingin dapat bantuan Banpres Produktif Rp1,2 Juta dari Pemerintah pada tahun 2021 yaitu BLT UMKM BPUM?

Cukup bawa KTP, KK dan SKU bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Pemerintah tahun 2021.

Lengkapi dokumen dan persyaratan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta BPUM untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menangis Mendengar Ceramah dari Ustad Das’ad Latif, Isinya Sangat Mengena

Pada bulan Mei 2021, pemerintah melalui Kemenkop mencairan BLT UMKM BPUM 2021 kepada pelaku usaha.

Bantuan ini disalurkan melalui bank penyalur, seperti BRI dan BNI dengan menginfokan lewat SMS.

Jika ingin melakukan mendapatkan bantuan Banpres Produktif dapat melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi Daerah.

Baca Juga: Joe Biden Perbarui Daftar Hitam Perusahaan China, Huawei dan SMIC Semakin Tertekan?

Di bulan Juni, pendaftaran ditutup pada tanggal 28 Juni bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x