Klik oss.go.id, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Secara Online dengan Menggunakan HP Android

- 2 Juni 2021, 06:00 WIB
Klik oss.go.id, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021  Rp1,2 Juta Secara Online dengan Menggunakan HP Android
Klik oss.go.id, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Secara Online dengan Menggunakan HP Android /Tangkapan layar oss.go.id

Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil maupun pelaku usaha menengah.

Sebagaimana penyaluran tahun 2020, penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Bawa KTP dan KK untuk Login eform.bri.co.id, Tersedia BLT Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Kemudian, penerima dapat membawa KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada bank penyalur.

Namun, perbedaan di sini, yakni bantuan BLT UMKM 2021 memiliki nominal Rp1,2 juta rupiha.

Sementara, pada tahun 2020, bantuan tersebut diberikan dengan nominal Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget saat Bahas Pancasila dan Soekarno Bareng Anak-anak SD di Klaten

Cara Daftar UMKM Online PNM Mekaar BNI 2021

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: https //eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Setelah melakukan pendaftaran, maka Anda bisa menunggu verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah pendaftaran diterima atau tidak.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah