Pemerintah melalui Kemenko telah menyiapkan bantuan kepada pelaku usaha.
Bantuan ini yang nantinya akan menghidupkan kembali semangat berniaga di masa kritis ini.
Selain itu, pencairan bantuan BLT UMKM ini cukup mudah hanya membawa KTP, KK dan SKU.
Pencairan bisa dilakukan di bank BRI atau BNI daerah masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan.
Adapun pendaftaran BLT UMKM ini bisa melalui Dinas Koperasi Daerah masing-masing.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online sesuai prosedur Dinas Koperasi Daerah masing-masing.
1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir online dengan serta melengkapi data berupa:
- NIK eKTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Bukan Pinjaman Tapi Hibah, Cek Syarat Daftarnya Disini