BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Bukan Pinjaman Tapi Hibah, Cek Syarat Daftarnya Disini

- 25 Mei 2021, 09:47 WIB
BLT UMKM BPUM 2021
BLT UMKM BPUM 2021 //Pixabay/Eko Anug

SEMARANGKU - BLT UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit.

BLT UMKM BPUM bagi pelaku usaha mikro, bukan merupakan pinjaman maupun kredit tapi dana hibah tanpa dipungut biaya apapun dalam penyalurannya.

BLT UMKM Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah masih berlanjut hingga 2021.

Batas akhir pendaftaran BLT UMKM BPUM dari pemerintah tahun ini hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Waduh! Bantuan Tunai BLT Rp1,2 Juta UMKM untuk Kriteria Ini Saja, Cari Tahu Di sini!

Program BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Besaran program Banpres yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x