SEMARANGKU - Hanya modal KTP dan KK, Anda bisa dapatkan bantuan BLT Rp1,2 juta pada tahun ini.
Namun sebelum itu, lengkapi syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan BLT Rp1,2 juta dari pemerintah.
Bantuan ini berupa bantuan untuk pelaku UMKM mikro, kecil dan menengah di masa pandemi.
Pemerintah melalui Kemenko telah menyiapkan bantuan kepada pelaku usaha.
Bantuan ini yang nantinya akan menghidupkan kembali semangat berniaga di masa kritis ini.
Selain itu, pencairan bantuan BLT UMKM ini cukup mudah hanya membawa KTP, KK dan SKU.
Pencairan bisa dilakukan di bank BRI atau BNI daerah masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan.