SEMARANGKU - Anda cukup bawa KTP dan NIK bisa mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BSU dari pemerintah.
KTP dan NIK yang Anda punya sebagai alternatif tepat bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BSU 2021.
Namun, tidak semua KTP dan NIK bisa mendapatkan bantuan BSU dari pemerintah.
Kecuali, Anda memenuhi syarat dalam artikel ini dan sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PSIS Semarang Tantang Persis Solo, Yoyok Sukawi Tunggu Balasan dari Kaesang Pangarep
BLT subsidi gaji BSU kembali dicairkan pada tahun 2021 kepada para karyawan dan pekerja.
Adanya bantuan subsidi gaji ini sangat dibutuhkan mengingat pandemi saat ini masih terus belanjut.
Sementara itu, pandemi telah masuk pada ranah ekonomi para pekerja sehingga banyak pekerja di PHK.
Adapun kepastian pencairan BLT BSU 2021 sudah ditegaskan oleh Aswansyah bahwa BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair lebaran.
"Nanti setelah Lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Dirinya tidak menjelaskan kapada tanggal penyaluran BSU kepada para karyawan dan pekerja.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Namun, dirinya memastikan bahwa BLT pasti cair usai lebaran ini ke rekening para karyawan.
Adapun besara BSU 2021, yakni Rp2,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti arahan berikut ini:
Baca Juga: Tanda Tangani MoU, Ini Yang Sampaikan Direktur Utama TVRI dan RRI
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bukan eform.bni.co.id login/bpum, Ini Link Akses Cek Penerima BLT UMKM 2021
Perlu Anda ketahui, pencairan BSU ini diperuntukkan untuk golongan para pekerja, buruh dan karyawan.
BSU ini disalurkan langsung oleh Kemnaker melalui bank kepada para pekerja.
Itukah informasi terkait pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker usai bulan Lebaran.***