Golongan pelaku usaha ini, yakni mulai golongan dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Nantinya, penerima bakal mendapatkan SMS dari pemerintah bahwa Anda sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri, Sosok Wanita Inspirasi Kaum Hawa di Lukisan Djoko Susilo
Kemudian, penerima bisa mencairkan bantuan melalui bank BRI daerah masing-masing.
Alternatif lainnya, Anda bisa login e-form.bri.co.id untuk memastikan penerima Banpres dengan mengikuti arahan berikut ini:
- Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Perlu diketahui, syarat untuk bisa mendapatkan bantuan Banpres BLT UMKM sebagai berikut:
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia