CATAT! Golongan Penerima BLT UMKM BPUM 2021, Apa Kamu Termasuk?

- 20 Mei 2021, 13:56 WIB
Golongan Penerima BLT UMKM BPUM 2021 ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Golongan Penerima BLT UMKM BPUM 2021 ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc. /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

SEMARANGKU - Perlu Anda ketahui golongan penerima BLT UMKM BPUM 2021 dari pemerintah untuk bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta di bulan Mei.

Golongan penerima BLT UMKM BPUM 2021 nantinya bakal mendapatkan pemberitahuan lewat SMS.

SMS dari BRI ini membuktikan bahwa Anda termasuk golongan penerima BLT UMKM BPUM 2021.

Baca Juga: Calon Pengantin di Banyumas Tunda Akad Nikah Demi Nyanyikan Indonesia Raya Peringati Hari Kebangkitan Nasional

Maka, siap-siap Anda mengunjungi kantor BRI terdekat untuk melakukan pencairan BLT BPUM 2021.

Jangan lupa membawa KTP agar proses pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta di bulan Mei bisa diambil.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Lalu, bagaimana cara agar bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM 2021?

Pendaftaran BPUM 2021 dilakukan ke kantor Dinas Koperasi Daerah dengan membawa dokumen persyaratan.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah