SEMARANGKU - Tentu setiap warga negara yang dewasa pasti memiliki KTP dan NIK untuk membuktikan bisa mendapatkan BLT Rp1,2 juta secara gratis.
BLT Rp1,2 juta ini akan diberikan kepada golongan para pekerja dan karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang tidak masuk golongan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji BSU Rp1,2 juta ini.
Baca Juga: Redmi Note 10S Resmi Hadir di Indonesia, Jawaban Xiaomi Soal Keluhan di Versi Regulernya
Lalu, bagaimana cara mendapatkan BSU 2021 untuk para karyawan pada tahun 2021?
Namun sebelum itu, ada beberapa persyarakat bagi para karyawan yang bisa mendapatkan BSU 2021.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Masih Ada Liburan Jelang Perayaan Syawalan, Gubernur Ganjar Pranowo Khawatir Soal SOP Tempat Wisata
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;