Aswansyah mengungkapkan jika BSU 2021 kembali dicairkan usai lebaran tahun 2021.
"Dicairkan usai lebaran," katanya sebagaimana dilansir dari laman Berita DIY.
Baca Juga: Bocoran BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Karyawan Wajib Tahu Info Ini!
Namun, pihaknya tidak membocorkan kapda BSU 2021 dicairkan kepada para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah cara cek nama penerima BLT subsidi gaji menggunakan HP dan laptop dengan login www.kemnaker.go.id.***