www.kemnaker.go.id Login, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Dengan HP dan Laptop

- 18 Mei 2021, 13:47 WIB
www.kemnaker.go.id Login, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Dengan HP dan Laptop/ilustrasi
www.kemnaker.go.id Login, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Dengan HP dan Laptop/ilustrasi /Unsplash/Bady Abbas

SEMARANGKU - Simak cara cek nama penerima BLT subsidi gaji menggunakan HP dan laptop dengan login www.kemnaker.go.id.

Dapatkan link login www.kemnaker.go.id dan cara cek nama penerima BLT subsidi gaji menggunakan HP dan laptop dengan mudah.

Perlu Anda ketahui, BLT subsidi gaji kembali dicairkan kepada para karyawan dan pekerja di masa pandemi saat ini.

Adapun besaran bantuan ini, yakni Rp1,2 juta yang dicairkan pada rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Layanan Nomor Pengaduan Bansos BST Kemensos 2021, Berikut Cara Lapornya

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: CAIR JUNI! Ini Cara Klaim BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun jadwal kapan BSU dicairkan sudah terjawab oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

 

Aswansyah mengungkapkan jika BSU 2021 kembali dicairkan usai lebaran tahun 2021.

"Dicairkan usai lebaran," katanya sebagaimana dilansir dari laman Berita DIY.

Baca Juga: Bocoran BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Karyawan Wajib Tahu Info Ini!

Namun, pihaknya tidak membocorkan kapda BSU 2021 dicairkan kepada para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah cara cek nama penerima BLT subsidi gaji menggunakan HP dan laptop dengan login www.kemnaker.go.id.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah