CATAT! Ini Jadwal Pencairan BSU Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 18 Mei 2021, 05:25 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Cek Syarat agar Bisa Dapatkan Dana Bantuan
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Cek Syarat agar Bisa Dapatkan Dana Bantuan /pixabay.com/EmAji

SEMARANGKU – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah memberikan bocoran jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Sebelumnya, dikabarkan jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji kepada para pekerja atau buruh akan dilakukan pemerintah setelah Lebaran  

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Baca Juga: PSIS Semarang Tantang Persis Solo, Yoyok Sukawi Tunggu Balasan dari Kaesang Pangarep

Pihaknya telah memastikan jika BSU akan dicairkan usai lebaran 2021 kepada para karyawan.

“Nanti setelah Lebaran,” katanya, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, pihaknya belum memastikan tanggal berapa BSU akan diterima oleh para pekerja.

Baca Juga: Status BPJS Ketenagakerjaan Non Aktif atau Telat Bayar, Tetap Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji? Cek di Sini

BLT Subsidi Gaji bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan diberikan untuk membantu para pekerja atau buruh dalam melewati krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Karena itu, para karyawan membutuhkan adanya bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Adapun besaran bantuan tersebut yakni berupa uang sebesar Rp2,4 juta yang diberikan kepada para pekerja.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Jika Anda ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji BSU dapat melengkapi persyaratan berikut ini:

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: 42 Warga Palestina di Gaza Tewas Akibat Serangan Roket dan Jet Tempur Israel Pada Senin 17 Mei

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Nyelonong ke Ruangan Gubernur, Ternyata Ingin Memberi Kado Ganjar Pranowo

Perlu diketahui, pencairan BSU ini diperuntukkan untuk golongan para pekerja, buruh dan karyawan.

Bantuan Subsidi Gaji 2021 ini disalurkan langsung oleh Kemnaker melalui bank kepada para pekerja. Jadi akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x