Status BPJS Ketenagakerjaan Non Aktif atau Telat Bayar, Tetap Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji? Cek di Sini

- 17 Mei 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi - Jadwal, syarat dan cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS karyawan sebesar Rp2,4 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi - Jadwal, syarat dan cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS karyawan sebesar Rp2,4 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Umumkan Merger, GoTo Group Jadi Nama Baru

Oleh karena itu, bagi penerima yang statusnya sudah non aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan namun pada posisi 30 Juni 2020 masih berstatus aktif, akan berpeluang mendapatkan sisa pencairan BLT Subsidi Gaji 2021.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x