Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Umumkan Merger, GoTo Group Jadi Nama Baru
Oleh karena itu, bagi penerima yang statusnya sudah non aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan namun pada posisi 30 Juni 2020 masih berstatus aktif, akan berpeluang mendapatkan sisa pencairan BLT Subsidi Gaji 2021.
Editor: Mahendra Smg
Sumber: Kemenaker